Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Menteri meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan;
d. pengundangan; dan
e. penyebarluasan.
Koreksi Anda
