Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan pemantauan oleh Penyelenggara Pengaduan HAM sejak Rekomendasi disampaikan.
Koreksi Anda
