Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Musyawarah perdamaian tidak mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b atau Musyawarah perdamaian tidak dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 11 ayat (2) huruf c, Penyelenggara pengaduan HAM menerbitkan Rekomendasi. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Teradu, Pengadu, dan/atau pihak terkait. (3) Format Rekomendasi tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda