Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila Musyawarah Perdamaian mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, Penyelenggara pengaduan HAM menuangkan hasil Musyawarah Perdamaian dalam kesepakatan perdamaian. (2) Format kesepakatan perdamaian tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda