Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan menghadirkan pihak Pengadu, Teradu, dan/atau Pihak Terkait;
(2) Hasil musyawarah perdamaian dihasilkan dengan kategori:
a. Musyawarah Perdamaian mencapai kesepakatan;
b. Musyawarah Perdamaian tidak mencapai kesepakatan; dan
c. Musyawarah Perdamaian tidak dilaksanakan.
Koreksi Anda
