Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan menghadirkan pihak Pengadu, Teradu, dan/atau Pihak Terkait; (2) Hasil musyawarah perdamaian dihasilkan dengan kategori: a. Musyawarah Perdamaian mencapai kesepakatan; b. Musyawarah Perdamaian tidak mencapai kesepakatan; dan c. Musyawarah Perdamaian tidak dilaksanakan.
Koreksi Anda