Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil tindak lanjut Pengaduan Permasalahan HAM dinyatakan terdapat permasalahan HAM sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, Penyelenggara Pengaduan menindaklanjuti Pengaduan Permasalahan HAM dengan melakukan Musyawarah Perdamaian.
Koreksi Anda