Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil tindak lanjut Pengaduan Permasalahan HAM dinyatakan tidak terdapat permasalahan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Penyelenggara Pengaduan menyampaikan hasil pemeriksaan serta saran secara elektronik/ atau non elektronik kepada Pengadu dan/atau Teradu;
(2) Format hasil pemeriksaan tidak
terdapat permasalahan HAM tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.
Koreksi Anda
