Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil tindak lanjut Pengaduan Permasalahan HAM dinyatakan tidak terdapat permasalahan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Penyelenggara Pengaduan menyampaikan hasil pemeriksaan serta saran secara elektronik/ atau non elektronik kepada Pengadu dan/atau Teradu; (2) Format hasil pemeriksaan tidak terdapat permasalahan HAM tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.
Koreksi Anda