Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pengaduan melakukan telaah paling lama 14 (empat belas) Hari setelah berkas diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan informasi dan/atau data pendukung pada berkas pengaduan, Penyelenggara Pengaduan memberitahukan secara elektronik/ atau non elektronik kepada Pengadu untuk melengkapi berkas Pengaduan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu;
(3) Format telaah pengaduan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dan surat permintaan kelengkapan berkas pengaduan sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
