Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan Permasalahan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disampaikan melalui :
a. Surat permohonan pengaduan yang ditujukan kepada Menteri; atau
b. Loket pelayanan pengaduan Unit Pusat atau Wilayah;
(2) Pengaduan Permasalahan HAM sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a harus melampirkan kelengkapan dokumen administratif berupa :
a. Identitas diri;
b. Surat kuasa apabila dikuasakan; dan
c. Kronologis uraian permasalahan secara lengkap dan jelas.
(3) Dalam hal Pengaduan Permasalahan HAM disampaikan melalui Loket pelayanan pengaduan Unit Pusat atau Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Penyelenggara Pengaduan:
a. Memberitahukan langkah atau prosedur Pengaduan Permasalahan Ham; dan/atau;
b. Memberikan formulir Pengaduan Permasalahan HAM.
(4) Format formulir penerimaan pengaduan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
