Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Pengaduan Permasalahan HAM dilaksanakan secara :
a. Elektronik; dan/atau;
b. Non elektronik.
(2) Pengaduan Permasalahan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui:
a. Nomor Telepon layanan Pengaduan Permasalahan HAM;
b. E-mail Pengaduan Permasalahan HAM; dan/atau
c. Aplikasi Pengaduan Permasalahan HAM
(3) Pengaduan permasalahan HAM sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(2) harus melampirkan kelengkapan dokumen administratif berupa:
a. identitas diri;
b. surat kuasa apabila dikuasakan; dan
c. Kronologis uraian kejadian secara lengkap dan jelas.
Koreksi Anda
