Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Pengaduan Permasalahan HAM dilaksanakan secara : a. Elektronik; dan/atau; b. Non elektronik. (2) Pengaduan Permasalahan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan melalui: a. Nomor Telepon layanan Pengaduan Permasalahan HAM; b. E-mail Pengaduan Permasalahan HAM; dan/atau c. Aplikasi Pengaduan Permasalahan HAM (3) Pengaduan permasalahan HAM sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan kelengkapan dokumen administratif berupa: a. identitas diri; b. surat kuasa apabila dikuasakan; dan c. Kronologis uraian kejadian secara lengkap dan jelas.
Koreksi Anda