Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Unit Pusat dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penanganan permasalahan HAM kepada Unit Wilayah apabila:
a. pokok permasalahan HAM berada di wilayah kerja Kantor Wilayah terkait; atau
b. penanganan permasalahan HAM membutuhkan tindak lanjut segera.
Koreksi Anda
