Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan monitoring dan evaluasi penyelesaian pengaduan permasalahan HAM kepada Unit Pusat dan Unit Wilayah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Monitoring dan evaluasi untuk Unit Wilayah dilakukan oleh Unit Pusat dalam jangka waktu tiap 6 (enam) bulan
(3) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan dasar oleh penyelenggara untuk melakukan peninjauan ulang standar pelayanan pengaduan permasalahan HAM.
Koreksi Anda
