Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan pelayanan Pengaduan Permasalahan HAM. (2) Pelayanan Pengaduan Permasalahan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Unit Pusat; dan b. Unit Wilayah;
Koreksi Anda