Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAYANAN PENGADUAN PERMASALAHAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Pengaduan Permasalahan HAM meliputi: a. Penerimaan Pengaduan Permasalahan HAM; b. monitoring dan evaluasi. (2) Pelayanan Pengaduan permasalahan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap: a. permasalahan sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; b. permasalahan sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan; dan c. pelanggaran HAM yang berat.
Koreksi Anda