Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Menteri, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan Pengawasan PBBR.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
