Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal inspeksi lapangan insidental dilaksanakan secara mandiri oleh bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Menteri dapat meminta laporan hasil inspeksi lapangan insidental.
Koreksi Anda