Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif dapat mengajukan upaya administratif kepada Menteri, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan masing-masing. (2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda