Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindak lanjut hasil Pengawasan PBBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) terdiri atas: a. pendampingan untuk UMK; dan b. pengenaan sanksi administratif untuk skala usaha menengah atau besar. (2) Pendampingan untuk UMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan memastikan kepatuhan pemenuhan PB dan/atau kepatuhan penerapan aspek Kesehatan, keselamatan, dan lingkungan khususnya kejelasan informasi produk/jasa usaha Ekonomi Kreatif. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha dengan tingkat kepatuhan kurang baik dan tidak baik.
Koreksi Anda