Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengawasan PB dituangkan dalam BAP yang ditandatangani bersama dengan Pelaku Usaha secara elektronik melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal hasil Pengawasan PB menunjukkan adanya ketidakpatuhan Pelaku Usaha atas pemenuhan ketentuan PB, pelaksana Pengawasan MENETAPKAN tindak lanjut hasil Pengawasan PB. (3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai kewenanganan masing-masing.
Koreksi Anda