Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi atau mandiri oleh Menteri, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Dalam melakukan inspeksi lapangan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, kepala Badan Pengusahaan KPBPB, dan/atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara menugaskan pelaksana Pengawasan.
(3) Pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan terhadap:
1. kepemilikan NIB;
2. izin penyelenggaraan event (izin kegiatan keramaian umum), khusus untuk usaha aktivitas hiburan, seni, dan kreativitas lainnya;
dan
3. penilaian mandiri pelaksanaan aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan khususnya kejelasan informasi produk/jasa usaha Ekonomi Kreatif;
b. meminta keterangan;
c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
d. memasuki tempat tertentu;
e. memotret;
f. membuat rekaman audio visual;
g. mengambil sampel;
h. memeriksa sarana dan fasilitas usaha; dan/atau
`
i. menghentikan pelanggaran kegiatan tertentu.
(4) Kejelasan informasi produk/jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 3 terdiri atas:
a. proses desain dan alur kerja;
b. portofolio produk atau jasa; dan
c. sumber daya manusia sesuai aktivitas usaha.
(5) Dalam hal diperlukan, inspeksi lapangan insidental dapat melibatkan asosiasi usaha Ekonomi Kreatif terkait.
(6) Ketentuan mengenai kompetensi dan peningkatan kapasitas pelaksana Pengawasan ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas di bidang pengembangan strategis Ekonomi Kreatif.
(7) Format penilaian kejelasan informasi produk/jasa usaha Ekonomi Kreatif tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
