Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan atas pelaksanaan PB pada sektor Ekonomi Kreatif.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. bupati/wali kota;
c. kepala Administrator KEK;
d. kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan/atau
e. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memastikan kepatuhan pemenuhan ketentuan PB;
dan
b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, khususnya kejelasan informasi produk/jasa pada usaha Ekonomi Kreatif.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tidak menghambat pelaksanaan kegiatan usaha Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
