Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dilakukan atas pelaksanaan PB pada sektor Ekonomi Kreatif. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Menteri; b. bupati/wali kota; c. kepala Administrator KEK; d. kepala Badan Pengusahaan KPBPB; dan/atau e. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memastikan kepatuhan pemenuhan ketentuan PB; dan b. mengumpulkan data, bukti, dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, khususnya kejelasan informasi produk/jasa pada usaha Ekonomi Kreatif. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tidak menghambat pelaksanaan kegiatan usaha Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda