Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan usaha Ekonomi Kreatif, Pelaku Usaha harus memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha Ekonomi Kreatif. (2) Standar kegiatan usaha Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa standar atas pemenuhan aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, khususnya kejelasan informasi usaha Ekonomi Kreatif. (3) Kejelasan informasi produk/jasa usaha Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. proses desain dan alur kerja; b. portofolio produk atau jasa; dan c. sumber daya manusia yang kompeten sesuai bidang atau aktivitas usaha. (4) Kejelasan informasi produk/jasa usaha Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda