Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan atau Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah Pelaku Usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilengkapi dengan PB UMKU, Pelaku Usaha wajib memiliki PB UMKU. ` (4) Persyaratan dasar dan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diproses secara elektronik melalui Sistem OSS.
Koreksi Anda