Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilai Kekayaan Intelektual yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 dihapuskan namanya dari daftar Penilai Kekayaan Intelektual Kementerian.
Koreksi Anda