Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 dituangkan dalam surat keputusan. (2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penilai Kekayaan Intelektual paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian. (3) Dalam hal Penilai Kekayaan Intelektual meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada keluarga Penilai Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda