Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilai Kekayaan Intelektual diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dalam hal: a. melanggar pakta integritas Penilai Kekayaan Intelektual; b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mendapatkan sanksi pencabutan izin sebagai Penilai Publik dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan/atau d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda