Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilai Kekayaan Intelektual diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dalam hal: a. berada di bawah pengampuan; b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mendapatkan sanksi pembekuan izin sebagai Penilai Publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; d. diangkat menjadi pejabat negara; atau e. sedang menjalani masa penahanan. (2) Penilai Kekayaan Intelektual yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan kembali oleh Menteri.
Koreksi Anda