Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan oleh Menteri. (2) Pemberhentian Penilai Kekayaan Intelektual dilakukan dengan cara: a. pemberhentian sementara; b. pemberhentian dengan hormat; dan c. pemberhentian tidak dengan hormat.
Koreksi Anda