Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas dan meningkatkan kapasitas Penilai Kekayaan Intelektual. (2) Pengawasan dilaksanakan berdasarkan: a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a; b. informasi dari sistem elektronik yang disediakan Kementerian; c. informasi dari kementerian/lembaga terkait lainnya; d. informasi dari Asosiasi Profesi Penilai; dan/atau e. informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dari masyarakat. (3) Evaluasi terhadap Penilai Kekayaan Intelektual dilaksanakan pada setiap akhir tahun anggaran. (4) Hasil pengawasan dan evaluasi dituangkan dalam laporan sebagai bahan pertimbangan pembinaan. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda