Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri membentuk tim pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
(2) Tim pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dengan komposisi mewakili unsur:
a. Kementerian;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
d. Asosiasi Profesi Penilai.
(3) Jumlah anggota tim pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tim pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi, tim pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dapat meminta pendapat dari pemangku kepentingan terkait lainnya.
Koreksi Anda
