Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
Menteri melalui deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis Ekonomi Kreatif melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Penilai Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
