Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melalui deputi yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis Ekonomi Kreatif melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Penilai Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda