Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
Penilai Kekayaan Intelektual mempunyai kewajiban:
a. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri;
b. bekerja secara profesional, jujur, teliti, dan bertanggung jawab;
c. taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, standar Penilaian INDONESIA, KEPI, dan pakta integritas;
d. menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan Penilaian Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya;
e. menyelenggarakan tata kearsipan dan dokumentasi yang baik dan rapi yang berkaitan dengan Penilaian Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya; dan
f. melaporkan setiap perubahan kondisi yang berkaitan dengan persyaratan sebagai Penilai Publik dan/atau Penilai Kekayaan Intelektual kepada Menteri.
Koreksi Anda
