Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilai Kekayaan Intelektual mempunyai kewajiban: a. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri; b. bekerja secara profesional, jujur, teliti, dan bertanggung jawab; c. taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, standar Penilaian INDONESIA, KEPI, dan pakta integritas; d. menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan Penilaian Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya; e. menyelenggarakan tata kearsipan dan dokumentasi yang baik dan rapi yang berkaitan dengan Penilaian Kekayaan Intelektual yang dikuasakan kepadanya; dan f. melaporkan setiap perubahan kondisi yang berkaitan dengan persyaratan sebagai Penilai Publik dan/atau Penilai Kekayaan Intelektual kepada Menteri.
Koreksi Anda