Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilai Kekayaan Intelektual mempunyai hak: a. memberikan jasa di bidang Penilaian Kekayaan Intelektual; dan b. mendapat imbalan dari pengguna jasa sesuai dengan batas nilai kewajaran.
Koreksi Anda