Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilai Kekayaan Intelektual menandatangani pakta integritas sebelum menjalankan profesinya. (2) Penandatanganan pakta integritas Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penetapan Penilai Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda