Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
Pelatihan bidang Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf l dilaksanakan oleh Kementerian bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
