Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan bidang Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf l dilaksanakan oleh Kementerian bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda