Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dinyatakan lengkap, Menteri MENETAPKAN daftar Penilai Kekayaan Intelektual.
(2) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan ke dalam sistem pendaftaran Penilai Kekayaan Intelektual Kementerian.
Koreksi Anda
