Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual
Teks Saat Ini
(1) Penilai Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. memiliki izin Penilai Publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
b. memiliki kompetensi bidang Penilaian Kekayaan Intelektual; dan
c. terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Ekonomi Kreatif.
(2) Panel penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5) huruf b merupakan sekelompok orang yang ditunjuk bank dan/atau lembaga keuangan non-bank untuk melakukan Penilaian atas Kekayaan Intelektual yang tidak dinilai oleh Penilai Kekayaan Intelektual terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif yang mengajukan kredit atau pembiayaan.
Koreksi Anda
