Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kekayaan Intelektual dilakukan dengan menggunakan: a. pendekatan biaya; b. pendekatan pasar; c. pendekatan pendapatan; dan/atau d. pendekatan Penilaian lainnya sesuai dengan standar Penilaian yang berlaku. (2) Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari biaya untuk memperoleh aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi. (3) Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia. (4) Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa yang akan datang ke nilai kini. (5) Penilaian Kekayaan Intelektual dilakukan oleh: a. Penilai Kekayaan Intelektual; dan/atau b. panel penilai.
Koreksi Anda