Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
