Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dapat mengikutsertakan partisipasi dari lembaga negara, badan hukum publik, dan masyarakat.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk penyampaian:
a. informasi dan Data;
b. usul pertimbangan; dan/atau
c. saran dan evaluasi.
Koreksi Anda
