Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan akses: a. Kode Referensi; b. Data Induk; c. Data; d. Metadata; e. Data Prioritas; dan f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (3) Pengembangan Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda