Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilakukan secara koordinatif oleh PPID.
Koreksi Anda
