Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelayanan Informasi Publik dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dan diumumkan kepada publik. (3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda