Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pelayanan Informasi Publik dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dan diumumkan kepada publik.
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
