Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama membuat laporan layanan Informasi Publik Kementerian untuk disampaikan kepada Atasan PPID dan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(2) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit memuat:
a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi
Publik;
b. gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik paling sedikit meliputi:
1. sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
2. sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan
3. anggaran pelayanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
c. rincian pelayanan Informasi Publik, paling sedikit meliputi:
1. jumlah Permintaan Informasi Publik;
2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
3. jumlah Permintaan Informasi Publik yang dipenuhi baik sebagian atau seluruhnya; dan
4. jumlah Permintaan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya;
d. rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik, meliputi:
1. jumlah keberatan atau banding atas keberatan yang diterima;
2. tanggapan atas keberatan atau banding atas keberatan yang dikeluarkan, dan pelaksanaannya oleh Kementerian;
3. jumlah permintaan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Pusat;
4. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi Pusat dan pelaksanaannya oleh Kementerian;
5. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan;
dan
6. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Kementerian.
e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik.
(3) Laporan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk:
a. ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik.
(4) Ringkasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
(5) Laporan lengkap Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
Koreksi Anda
