Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH.
(2) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada:
a. Menteri melalui Sekretaris Kementerian; dan
b. Pusat JDIHN setiap bulan Desember.
Koreksi Anda
