Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH. (2) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. hasil kegiatan pengelolaan JDIH; dan b. pelaksanaan tugas dan fungsi anggota JDIH. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada: a. Menteri melalui Sekretaris Kementerian; dan b. Pusat JDIHN setiap bulan Desember.
Koreksi Anda