Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH melakukan pengkajian, pengklasifikasian, dan pemutakhiran, serta menyebarluaskan dan mengunggah Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebarluaskan dan diunggah melalui sistem Informasi Hukum berbasis elektronik.
Koreksi Anda
