Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Hukum yang termuat dalam sistem Informasi Hukum dikelola melalui metadata dan dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Sistem Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standardisasi pengelolaan teknis dokumentasi dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda
