Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH membangun sistem Informasi Hukum berbasis elektronik. (2) Pembangunan sistem Informasi Hukum berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan melalui aplikasi seluler. (3) Sistem Informasi Hukum berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhubung dengan laman Kementerian serta terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN.
Koreksi Anda