Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Naskah asli Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang ditetapkan oleh Menteri atau Sekrestaris Kementerian disimpan oleh pusat JDIH.
(2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota JDIH dapat menyimpan naskah asli dan/atau salinan Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Pusat JDIH dapat meminta naskah asli Dokumen Hukum yang disimpan oleh anggota JDIH.
Koreksi Anda
