Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN EKONOMI KREATIF BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, JDIH mengacu pada standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
